Bogordaily.net – Pemerintah sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal (single salary) untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan menghapuskan tunjangan yang ada baik untuk PNS maupun PPPK, dan menggantinya dengan satu penghasilan yang mencakup seluruh komponen tersebut.
Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa kebijakan ini direncanakan akan diterapkan tahun depan, yaitu pada tahun 2024.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ucap Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Baca juga : Lirik Lagu Only for a Moment – Eric Nam
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa semua mekanisme penggajian untuk ASN akan dirancang dengan memperhatikan prinsip utama.
“Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan oleh Kemen PAN-RB pada waktu yang tepat setelah revisi UU selesai.
Rencana untuk menerapkan gaji tunggal ini sebenarnya bukan hal baru. Skema ini pernah dibahas dalam RUU ASN pada awal Mei 2013, tetapi hingga saat RUU ASN disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Baca juga : Abidzar Al Ghifari Unggah Papan Nama Kematian di Medsos
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain sistem gaji tunggal ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan bagi PNS.
Sistem ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Selain itu, sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jenis jabatan PNS, di mana gaji dianggap sebagai penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan.***