Bogordaily.net– Kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang & Partners melayangkan somasi terhadap kepala desa atau kades Cijeruk.
Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners Rd. Anggi Triana Ismail menyebut kasus tanah yang melanda Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor semakin kompleks dengan munculnya dugaan kriminalisasi terhadap para penggarap dan petani yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Puncak dari konflik ini yakni dugaan pengrusakan akses material jalan dan pembakaran area perkebunan petani.
Namun, ia menyebut perkembangan terbaru mengungkapkan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa demi keuntungan tertentu.
Anggi selaku kuasa hukum pihak penggarap menduga bahwa oknum pemerintahan desa terlibat hingga menyebabkan kliennya menjadi tumbal administratif yang terlibat dalam persoalan pidana.
“Kami baru menemukan beberapa data perihal dugaan temuan manipulasi data yang menyebabkan prahara ini mencuat ke permukaan,” kata Rd. Anggi Triana Ismail, Rabu, 27 September 2023.
Selain dugaan manipulasi data, kuasa hukum juga mencium adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan sekelompok oknum plat merah. Mereka berjanji untuk mengungkap kebenaran dalam waktu secepatnya.
Somasi Kades Cijeruk
Sementara itu, sebagai respons terhadap situasi ini, somasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Cijeruk.
Pengacara juga meminta agar Kades Cijeruk memberikan penjelasan komprehensif, berdasarkan hukum. Dan melakukan permohonan maaf secara langsung kepada klien mereka.
“Perilaku Kades Cijeruk yang sering menghindar ketika klien kami meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya atas permasalahan ini telah menimbulkan keprihatinan. Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan sumpah abdi bangsa dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Rd. Anggi Triana Ismail mengatatakan permasalahan ini bermula pada akhir 2022. Para penggarap dan petani kala itu mendapatkan surat teguran dari PT Bahama Sukma Sejahtera (BSS) yang meminta mereka untuk mengosongkan lahan garapannya berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.
Kuasa hukum petani mengungkap pihak pemerintahan desa seharusnya memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang status tanah yang akan digarap oleh penerima manfaat.
Mereka telah mempercayai pernyataan pemerintahan desa dan surat keterangan garap yang dikeluarkan, yang membuat mereka semakin yakin untuk menggarap lahan tersebut. (Ibnu Galansa)