Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorSidang Kasus At Taufiq Diundur Minggu Depan

Sidang Kasus At Taufiq Diundur Minggu Depan

Bogordaily.netKasus masuk tanpa izin ke dalam pekarangan Sekolah At-Taufiq Bogor telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa 19 September 2023.

Sidang perdana untuk membaca dakwaan itu ditunda hingga Selasa 26 September 2023 mendatang atas permintaan dari Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin.

Nazmudin menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini didasarkan pada fakta bahwa menurut Pasal 143 Ayat 4 dalam Undang-undang Hukum Acara.

“Berkas perkara seharusnya diberikan saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan,” katanya

Nazmudin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengkategorian kasus ini sebagai perkara pidana.

Ia menekankan bahwa kedua kliennya, yang saat ini menjadi tersangka, merupakan penerima wakaf dari Sekolah At-Taufiq Bogor. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya menjadi kasus pidana.

“Saya berpendapat bahwa Undang-undang Perwakafan mengatur bahwa ini adalah sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat, bukan dalam ranah pidana,” ucapnya.

Untuk menghadapi hal ini, Kuasa Hukum akan menyusun pembelaan eksepsi dan menunggu berkas perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHP.

Mereka juga akan membuktikan dengan jelas dalam persidangan siapa yang seharusnya memiliki hak untuk mengelola tanah wakaf tersebut, dengan harapan bahwa masyarakat Kota Bogor dapat memahami lebih baik situasinya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi, berharap agar kedua terdakwa dihukum sesuai dengan Pasal 167 KUHP.

Mengingat kedua terdakwa masih bersikeras bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.

Menurut Mu’adz, hukuman ini harus menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Selain itu, pihaknya akan mengambil alih semua aset Yayasan Al-Irsyad, termasuk aset yang dimiliki oleh pihak ketiga.

“Saya yakin bahwa kedua terdakwa tidak akan dapat menghindari hukuman kurungan,” ungkapnya.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here