Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorUngkapan Publik Menteri ATR Kuasa Hukum Ahli Waris Tubagus A. Basuni :...

Ungkapan Publik Menteri ATR Kuasa Hukum Ahli Waris Tubagus A. Basuni : Pak Baca Surat Kami!

Bogordaily.net – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh ahli waris pejuang kemerdekaan RI Kapten Tubagus A Basuni terhadap Pemerintah Kota Bogor terus menjadi sorotan utama.

Kasus ini, yang telah menyita perhatian publik, melibatkan sengketa lahan yang terletak di pusat Kota Bogor.

Menurut Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), pemerintah setempat diharapkan untuk berhati-hati dalam mengelola aset-asetnya, terutama ketika lokasi sengketa berada di wilayah yang strategis.

Kuasa Hukum ahli waris Kapten Tubagus A Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengeluarkan pernyataan yang mencuatkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Hadi.

Pernyataan tersebut, yang diberitakan di media detik.com pada tanggal 27 September 2023 dengan judul “Menteri ATR Tetapkan Bogor Jadi Kota Lengkap, Harap Tak Ada Lagi ”, menjadi fokus perdebatan.

Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan bahwa, pernyataan tersebut hanya merupakan harapan belaka, bukan suatu pernyataan yang didasarkan pada kenyataan.

Ia menggambarkan Kota Bogor, dengan luas hanya 11.850 hektar dan penduduk mencapai 1,1 juta jiwa, masih menghadapi tantangan dalam manajemen perkotaan.

“Salah satu contoh konkret adalah kasus klien kami, ahli waris , yang menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang seharusnya dapat diatasi dengan lebih baik,” kata Rd. Anggi Triana Ismail dalam keterangannya yang diterima bogordaily.net, Kamis 28 September 2023.

Berantas

Meskipun demikian, harapan Menteri ATR untuk memberantas di Bogor mendapat dukungan dari pihak ahli waris dan advokat.

Mereka menganggap penting untuk melawan eksistensi yang meresahkan masyarakat.

Kuasa Hukum Rd. Anggi Triana Ismail, menyampaikan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI sebagai upaya untuk mengkomunikasikan permasalahan ini, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Kisruh ini menyoroti pentingnya komunikasi dan pemecahan masalah yang efektif dalam mengatasi permasalahan sosial dan hukum, serta mengingatkan bahwa suara rakyat harus tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan gugatan ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu,” katanya.(Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here