Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorWawan Hikal: Hajar Proyek Pelanggar Peruntukan di Kawasan Puncak!

Wawan Hikal: Hajar Proyek Pelanggar Peruntukan di Kawasan Puncak!

Bogordaily.net Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali disoroti tajam. Maraknya ribuan vila dan proyek-proyek pembangunan yang masih marak dituding ikut menyumbang berkurangnya penyerapan air di tengah kekeringan yang melanda akibat kemarau panjang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, menegaskan proyek pembangunan maupun bangunan vila liar yang menyalahi peruntukan harus disikat habis.

“Kabupaten Bogor ini sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian bangunan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda alih fungsi lahan, termasuk Keppres, maupun Undang-Undang soal kawasan Bopuncur. Silakan pelajari. Kalau proyek pembangunan atau vila menyalahi peruntukannya maka go a head, sikat! Hajar! Tapi kalau sesuai peruntukan tidak ada masalah,” tegas Wawan yang ditemui usai acara Reses di Kantor Kecamatan Cisarua, Selasa 5 September 2023.

Wawan menandaskan bahwa setiap perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bogor telah melewati beragam kajian dan analisa yang melibatkan banyak dinas.

“Kalau izin yang keluar dari Pemkab Bogor tidak mungkin bodong. Termasuk saat ini proyek pembangunan di Gunung Mas, tidak mungkinlah sekelas Pemkab Bogor atau PTPN sembarangan mengeluarkan izin,” ucapnya.

Anggota DPRD asal Cisarua ini kembali menjelaskan, pendirian bangunan atau aktivitas pembangunan di lahan basah (LB) masih dimungkinkan. Akan tetapi di atas lahan LP2B sangat dilarang.

Terkait kekurangan air bersih di , Wawan menyebutkan bahwa pemerintah telah mendirikan BPSAB (Badan Pengelola Sarana Air Bersih) di setiap desa yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Camat Cisarua Ivan Pramudia mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan saat ini telah mengantongi data sementara jumlah bangunan vila yang selanjutkan akan terus dikaji perizinannya.

“Data sementara total baru ada 400-an vila. Data itu kami akan dianalisa berapa yang sudah punya IMB atau PBG dan yang belum. Semua kami serahkan ke Pemkab Bogor. Yang eksekusi DPKPP,” ujarnya.
(Acep Mulyana)
Caption:
Deretan vila di , Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here