Sunday, 10 December 2023
HomeKabupaten BogorBupati Bogor Nonaktifkan Kepala Desa Korupsi Samisade

Bupati Bogor Nonaktifkan Kepala Desa Korupsi Samisade

Bogordaily.net Iwan Setiawan, telah memberhentikan atau menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Nurhakim. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) tahap II dan telah menjadi tersangka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Renaldi, menjelaskan pemberhentian sementara tersebut dilakukan agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya detailkan lagi. Jadi Kades Tonjong itu saat dia sudah disangkakan dan ada tindak pidana korupsi, sesuai aturan maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati memberikan SK pemberhentian sementara. Supaya tidak menghalangi proses hukum. Nah sampai kemarin pun statusnya sudah diberhentikan sementara dan sudah ada PAW-nya,” jelasnya, di kantor Kecamatan Ciawi, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Renaldi, setelah ada keputusan hukum inkrah, maka menunggu tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Apakah BPD mengusulkan PAW atau bagaimana, karena saat ini ada surat Kemendagri dan di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi pemilihan kepala desa langsung, reguler, atau antar waktu. Kalau pun ada, itu harus ada rekomendasi, melihat sisi kondusifitas, dan persiapan Pemilu,” beber Renaldi.

Awasi Program Samisade

Di tempat yang sama, Iwan Setiawan menegaskan bahwa deteksi dini, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dana Samisade oleh para kepala desa terus dilakukan.

“Kami melakukan berulang-ulang melakukan evaluasi dan monitoring dengan tim. Pengawasan pun dilakukan melalui UPT maupun instansi lain di masing-masing kecamatan. Tapi, ini kembali lagi kepada soal karakter. Dikasih pembinaan susah, diskresi juga tidak bisa. Cukuplah satu. Jangan ada lagi,” kata Iwan Setiawan.

Bupati Iwan mengemukakan program Samisade adalah program yang menyentuh langsung masyarakat di desa. Terlebih saat ini Pemerintah Pusat telah memberlakukan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang mana pembangunan infrastruktur di desa kabupaten bisa didanai Kementerian PUPR.

“Mudah-mudahan program Samisade ini berlanjut. Yang penting bisa dijaga. Untuk infrastruktur jalan desa atau jalan-jalan kabupaten yang tidak bisa dibiayai APBD bisa melalui IJD,” ujarnya.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here