Bogordaily.net– Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya arsip kepada perangkat daerah. Mulai dari SKPD, OPD, kecamatan, hingga tingkat desa.
Plt Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor Nana Mulyana mengatakan bahwa arsip bagi para perangkat daerah merupakan suatu hal yang sangat penting. Khususnya dalam mengelola suatu pekerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada para perangkat daerah untuk senantiasa dapat menjaga dan juga mengetahui jangka waktu berlakunya arsip. Sehingga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ASN itu baik desa, kelurahan, kecamatan dan beberapa SKPD tugasnya menciptakan arsip. Maka dari itu arsip sangat penting untuk dijaga,” kata Nana Mulyana kepada Bogordaily.net, Rabu, 11 Oktober 2023.
“Harapan kita kepada SKPD, kecamatan, kelurahan atau desa sudah care dalam pengelolaan kearsipan. Karena arsip yang mereka ciptakan itu punya Jadwal Retensi Arsip (JRA),” tambahnya.
Adapun Jadwal Retensi Arsip (JRA) kata Nana merupakan usia atau umur arsip, sebelum arsip itu hilang atau mati. Maka harus dipelihara, harus dirawat, dan diamankan. Baik substansinya maupun fisiknya.
Ia menegaskan, apabila ada SKPD atau OPD yang menghilangkan arsip, merusak arsip atau menguasai arsip tanpa kewenanganya akan ada sanksi pidananya.
Sesuai dengan Undang-Undang kearsipan No 43 tahun 2009, pasal 18 yakni terkait tidak boleh menghilangkan arsip tanpa sesuai prosedural. Dan harus melalui persetujuan kepala daerah yakni bupati.
“Kami sudah bekerja keras melakukan sosialisasi terhadap SKPD, kecamatan dan desa, dan alhamdulillah mulai pendampingan,” ujar Nana Mulyana.
“Nantinya akan kami temukan arsip yang harus diakuisisi oleh kita, arsip yang JRA-nya habis harus dimusnahkan, atau arsip yang harus dimediakan,” imbuhnya. (Albin Pandita)