Monday, 1 July 2024
HomeKota BogorEksepsi Terdakwa Penyerobot Tanah Al-Irsyad Ditolak

Eksepsi Terdakwa Penyerobot Tanah Al-Irsyad Ditolak

Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menolak eksepsi dua terdakwa penyerobot tanah , Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua YATIB, pada sidang putusan sela yang digelar di PB Bogor Selasa 17 Oktober 2023.

Dalam putusan sela tersebut majelis hakim memutuskam menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan persidangan ini dengan pemeriksaan saksi.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Muadz Masyadi menerangkan bahwa dirinya sangat yakin jika majelis hakim, akan menolak eksepsi terdakwa setelah sebelumnya dibacakan dalam agenda persidangan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

“Eksepsi terdakwa ini hanya buang buang waktu, ini usaha yang sia sia, nyatanya hakim menolak eksepsi,” kata Muadz Masyhadi di PN Kota Bogor.

Muadz juga menerangkan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak dapat menghindar atau lari dari hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Muadz juga menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan, atau menarik seluruh aset-aset Al-Irsyad, baik bergerak maupun tidak bergerak, walaupun masih atas nama
oknum pihak ketiga.

“Saya ingatkan kesemua pihak untuk jangan mau dibohongi, jangan mau diprovokasi atau dihasut untuk mengklaim aset Al-Irsyad tanpa dasar hukum,” ujar Muadz.

Kuasa hukum itu juga menyampaikan bahwa dirinya berserta kliennya, Ketua Yayasan Alirsyad Al Islamiyyah Bogor (YAAB), Hakim Amir Balwael tidak akan main-main terhadap pihak yang masih
memegang aset atas nama Al-Irsyad.

Selain dua terdakwa penyerobot tanah yang telah memasuki babak meja hijau, Muadz membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan beberapa pihak atas dugaan tindakan pidana perusakan aset.

Muadz menegaskan pihaknya telah melakukan upaya hukum pelaporan tindak pidana atas perusakan aset Al-Irsyad, yang saat ini sudah memasuki penyidikan, yang beberapa saat kedepan akan ditetapkan beberapa tersangka baru, atas perusakan aset .

“Saya sebagai kuasa hukum akan secara maksimal berupaya mengembalikan aset aset Al-Irsyad. Saya akan buktikan kedepan akan ditetapkan tersangka tersangka baru atas perusakan dan penyelengaraan pendidikan tanpa izin,” beber Muadz

Pada kesempatan ini, Muadz juga mengingatkan supaya jangan mau dibohongi karena pendapat hukum yang salah, oleh oknum yang tidak mengerti hukum.

Sebelumnya, Pada Selasa 26 September 2023, perjalanan babak persidangan dua terdakwa Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku
Ketua YATIB telah memasuki pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi  terdakwa penyerobot tanah Al-Irsyad, dihadiri oleh Jaksa, Dua terdakwa beserta Kuasa Hukumnya. Sidang juga dimonitor oleh Ketua Yayasan Alirsyad Al Islamiyyah Bogor (YAAB), Hakim Amir Balwael, Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi, Pemuda , beserta simpatisan .

Dalam materi Eksepsi Terdakwa Penyerobot Tanah Al-Irsyad,  yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa diantaranya mengandung dua poin pokok untuk membela terdakwa Said Awad dan Syarif Ahmad tersebut, dalam isi eksepsi yang dibacakan
penasehat hukum terdakwa, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili objek sengketa hibah.

Kedua, Terdakwa berhak sebagai pemilik objek tersebut, oleh karena itu tidak layak didakwa. Menurut kuasa hukum YAAB, Muadz Masyadi mencermati isi dari eksepsi yang dibawakan oleh kuasa hukum terdakwa Said Awad dan Syarif Ahmad itu adalah ‘salah alamat'. Muadz menerangkan bahwa perkara yang disidangkan ini adalah perkara pidana murni dan bukan sengketa hibah (sengkata
keperdataan).

“Karena perkara tersebut adalah perkara pidana murni, bukan sengketa hibah,” kata Muadz ketika ditemui dikantornya di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023 Lebih lanjut, Muadz menerangkan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa telah memasuki materi perkara/ pokok perkara, oleh karena itu menurutnya eksepsi itu layak ditolak oleh
Majelis Hakim.

“Eksepsi tersebut layak ditolak oleh hakim dan tidak dapat dikabulkan, karena tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)” jelas Advokat yang berkantor di Jakarta dan
Bali itu.

Selain itu, Muadz meyakini bahwa eksepsi itu tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim dan akan berlanjut kepada pemeriksaan saksi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here