Friday, 22 November 2024
HomePolitikGibran Bisa Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah

Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah

Bogordaily.net–  Putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres membuka peluang Gibran Rakabuming Raka pada pilpres pada 2024 mendatang. Meski MK menolak batas usia capres dan cawapres, Gibran tampaknya memiliki peluang lain yakni syarat sebagai kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dalam sidang Senin 16 Oktober 2023. MK yang diketuai oleh Anwar Usman menolak permohonan, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Terdapat sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke MK, sebagaimana melansir Suara.com.

Di antaranya ada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.

Pasal tersebut mengatur syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. Pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.

Ada pula Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.

Perwakilan Kepala Daerah

Sejumlah kepala daerah juga melayangkan gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Lalu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Serta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Selain politisi dan partai, beberapa individu juga ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres. Mereka yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Para pemohon meminta agar batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa 

Ada juga sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang sedang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas turut menggugat usia minimal capres-cawapres. Bedanya, gugatan Almas terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Ia menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.

Gugatan tersebut yang diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan soal batas usia minimal capres dan cawapres minimal 35 tahun ditolak, sehingga tetap 40 tahun.

Hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Karena itulah, MK menilai batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

Peluang Gibran Jadi Cawapres

Peluang Gibran untuk ikut dalam konstestasi Pilpres 2024 terbuka. Meski berumur 36 tahun dan tidak memenuhi syarat usia minimal capres dan cawapres, tetapi ia memenuhi syarat kepala daerah.

Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan wali kota Surakarta atau Solo saat ini.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka soal putusan MK yang memberi jalan bagi putranya maju dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya Gibran digadang-gadang maju menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

“Mengenai putusan MK silakan tangakan ke Mahmakah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya melalui media sosial resminya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here