Bogordaily.net – Gimana nasib honorer 2023 setelah RUU ASN disahkan?. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya benar-benar disahkan.
Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (03/10), RUU ASN resmi disahkan.
Dokumen itu memberikan kejelasan, terutama bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN alias honorer, yang mayoritas berada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, dan berbagai pihak yang memberikan kontribusi berarti dalam penyusunan RUU ASN.
Dalam apresiasinya, Anas menyebut bahwa RUU ASN ini merupakan hasil pemikiran terbaik yang diserahkan untuk kepentingan masyarakat.
Bagaiman Nasib Honorer 2023?
Isu krusial dalam RUU ASN adalah perlindungan bagi tenaga non-ASN, termasuk honorer, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
RUU ini memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal bagi mereka, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.
Menteri PANRB menegaskan bahwa RUU ini menjadi payung hukum yang akan menjamin mereka tetap bekerja.
Perluasan Skema Kerja
Anas juga mengungkapkan adanya perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Rencana ini akan dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.
Komitmen Terhadap Kesejahteraan Tenaga Non-ASN
Prinsip krusial yang diatur dalam RUU ini adalah agar tidak ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Pemerintah bersama DPR dan berbagai pihak terkait berkomitmen untuk memastikan pendapatan mereka tetap terjaga.
Kontribusi signifikan yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan diakui sebagai faktor utama dalam komitmen ini.
Tidak Menimbulkan Beban Fiskal Berlebih
Anas menegaskan bahwa pemerintah juga memperhatikan agar penataan ini tidak menambah beban fiskal yang signifikan. Desain penataan diupayakan untuk tidak membebani anggaran pemerintah lebih lanjut.
Dengan RUU ASN yang telah disahkan, harapan kesejahteraan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, terutama honorer, semakin terbuka lebar.
Komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menjaga pendapatan mereka menjadi pijakan yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik bagi para tenaga honorer di Indonesia.***