Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sebagai akibatnya, Gubernur nonaktif Papua ini dihukum dengan vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 4 bulan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.
Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan, “Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh penuntut umum.”
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan enam bulan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Amanda Manopo Akui Mengidap Epilepsi
Selain itu, Lukas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bisa diganti dengan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayar.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan keyakinannya bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.***