Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalIPW Kecam Penangkapan Aktivis Greenpeace Indonesia dalam Aksi Damai di Bundaran HI

IPW Kecam Penangkapan Aktivis Greenpeace Indonesia dalam Aksi Damai di Bundaran HI

Bogordaily.netIndonesia Police Watch (IPW) mengecam penangkapan terhadap aktivis Greenpeace Indonesia saat melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyebut tindakan polisi menangkap para aktivis Greenpeace Indonesia telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Dan telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia,” ujar Sugeng dalam siaran persnya.

Bahkan, sambungnya, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945.

“Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan,” paparnya.

Desak Aktivis Greenpeace Dibebaskan

Karena itulah Sugeng menilai penangkapan aktivis Greenpeace Indonesia yang melakukan aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya merupakan pelanggaran HAM.

“Untuk itu kami mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Sugeng.

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat menurut Sugeng dapat kontra produktif terhadap upaya negara. Terutama dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

“Harusnya Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum,” ungkapnya.

Tak hanya itu kata Sugeng, institusi Polri juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

“Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here