Friday, 17 May 2024
HomeNasionalJadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Setoran Segini

Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Setoran Segini

Bogordaily.net resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Pertanian menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam kasus tersebut (SYL) membuat kebijakan secara personal saat menjabat menteri pertanian (mentan). Yakni terkait dugaan pungutan atau setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“SYL (Syahrul) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023 sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Belum Ditahan

Tanak menyebut sumber uang dari yang disetorkan kepada Syahrul, diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan. Selain itu dari permintaan ke para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000,” jelasnya.

Kemudian uang itu disetorkan setiap bulan kepada Kasdi dan Hatta sebagai perwakilan Syahrul berupa pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain kata Tanak diduga untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik sang mentan.

Dari hasil penyidikan KPK, Syahrul, Hatta, dan Kasdi diduga menerima uang setoran hingga mencapai Rp13,9 miliar.

KPK saat ini baru menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober. Sedangkan Syahrul dan Hatta belum ditahan lantaran berhalangan hadir dari panggilan KPK.

KPK kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here