Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorJadwal SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini, Minggu 22 Oktober 2023

Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini, Minggu 22 Oktober 2023

Bogordaily.net Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Setiap hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota membuka layanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling

Hari ini, layanan SIM keliling di Kota Bogor pada Minggu, 22 Oktober 2023, akan dilaksanakan di Burger King Pajajaran, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Jika masa berlaku SIM habis, akan diterbitkan seperti SIM Baru. Oleh karena itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.

Sedangkan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi jenis A dan C adalah Rp 75.000. Adapun syaratnya sebagai berikut.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti yang diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri. Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc. SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka memiliki kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Oleh karena itu, ayo segera lakukan perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor, sudah menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here