Thursday, 16 May 2024
HomeKabupaten BogorJadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Senin 16 Oktober 2023

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Senin 16 Oktober 2023

Bogordaily.net – Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, pada Senin 16 Oktober 2023.

Lokasi pelayanan perpanjangan SIM hari ini berada di Pos Polisi Gadog. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan penting bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang berlalu di jalan raya.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya akan segera habis.

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda tanpa harus pergi ke SATPAS atau Polres terdekat.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun menurut ketentuan hukum. Pelayanan ini merupakan upaya Polres Bogor untuk mempermudah masyarakat.

Pelayanan SIM di Kabupaten Bogor hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bertujuan memudahkan perpanjangan masa berlaku SIM bagi masyarakat.

Jangan lewatkan batas waktu perpanjangan SIM, karena Anda tidak bisa melakukannya melalui pelayanan SIM keliling jika melewatkan satu hari saja.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian menggunakan mobil khusus di lokasi tertentu.

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus pada pelayanan selama lima hari berturut-turut, mulai dari Senin hingga Jumat. Jam operasional dimulai dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, kunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Berikut syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor:

Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C:

Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Jika masa berlaku SIM telah habis, akan diterbitkan SIM baru. Anda dapat langsung menuju lokasi SIM Keliling yang tertera.

Selain itu, perlu diingat bahwa lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here