Sunday, 6 April 2025
HomeNasionalKapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Berikut Jadwal dan Syarat

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Berikut Jadwal dan Syarat

Bogordaily.net – Kapan Rice Cooker gratis dari pemerintah dibagikan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merencanakan peluncuran program bagi-bagi secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan penggunaan energi listrik yang lebih efisien, baik di sektor transportasi maupun rumah tangga.

Penjelasan Kapan  Gratis dari Pemerintah Dibagikan 

Program pemberian gratis ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Rencananya, pemerintah akan mulai melaksanakan program ini pada tahun 2023.

Persyaratan untuk Mendapatkan Alat Penanak Nasi Gratis

Masyarakat yang ingin mendapatkan gratis harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Rumah tangga harus menjadi pelanggan PT PLN Persero atau PT PLN Batam.
  • Memiliki tarif daya tegangan rendah, dengan daya mulai dari 450 VA hingga 1.300 VA.
  • Memiliki akses listrik selama 24 jam sehari.
  • Belum memiliki atau alat memasak berbasis listrik (AML).
    Diusulkan oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat.

Data yang Perlu Disiapkan

  • Calon penerima gratis perlu menyiapkan beberapa data, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor identitas pelanggan PT PLN Persero, dan alamat lengkap.

Nantinya, masyarakat akan menerima gratis dengan kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, dilengkapi dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur tentang rekomendasi pemakaian.

Setiap individu hanya dapat menerima gratis satu kali dalam program ini, dan tidak diperbolehkan untuk dijual atau dipindah tangankan kepada orang lain.

Tata Cara Mendapatkan Gratis

PT PLN Persero dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML seluruh Indonesia kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari sejak Peraturan Menteri terbit, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri.

Data calon penerima harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023 untuk penerimaan tahun 2024.

Dengan demikian, program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam penggunaan energi listrik yang lebih efisien di tingkat rumah tangga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here