Bogordaily.net – Kasus penggelapan mobil rental semakin meresahkan para pengusaha, termasuk di Kabupaten Bogor. Seperti yang dialami oleh Abdul Halim Siregar, anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Peristiwa yang dialami Halim berawal saat ia curiga ketika mobil yang disewakan melalui mediator tidak dikembalikan. Hal ini setelah berakhirnya masa sewa selama 5 hari sebelum IdulAdha. Tak hanya itu, GPS yang terpasang di mobil itu juga tiba-tiba terputus.
Atas kecurigaan tersebut, Halim mencoba menghubungi mediator bernama Ruli, tetapi jawaban yang diberikan membuatnya terkejut.
Ruli menyatakan bahwa penyewa yang disebut One, telah menggadaikan mobil ke seseorang bernama Andi melalui Fiki sebesar Rp20 juta dan harus mengembalikan Rp35 juta.
Namun, mobilnya hingga saat ini belum ditemukan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga para terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor.
Pada sidang pertama Selasa, 31 Oktober 2023 kedua terdakwa yakni One dan Fiki dihadirkan.
“Saya berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan bertanggung jawab agar kendaraan saya bisa kembali,” kata Halim usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 31 Oktorber 2023.
Tidak hanya itu, Ketua DPP BRN, Arif juga memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Menurutnya, BRN berkomitmen untuk menindak para pelaku kejahatan di bidang rental mobil. Mereka menyerukan kepada hakim agar bertindak tegas.
“Ini adalah seruan dari kami dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar. Ini adalah momen yang mana hakim harus bertindak tegas dan pada sidang putusan yang akan datang. Kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hatinya,” tegasnya. (Ibnu Galansa)