Saturday, 21 December 2024
HomeKabupaten BogorLokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa, 3 Oktober...

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa, 3 Oktober 2023

Bogordaily.net–  Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor hari ini Selasa, 3 Oktober 2023.

SIM menjadi syarat wajib berkendara. Ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Lokasi pelayanan perpanjangan SIM hari ini Selasa, 3 Oktober 2023 yakni di Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.

Melalui pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Jadwal SIM Keliling Polres Bogor

SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C.

– Membawa KTP asli dan fotocopy.

– Membawa SIM asli yang masih berlaku.

– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM keliling yang tertera.

Di samping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Albin Pandita)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here