Sunday, 16 June 2024
HomeEkonomiMenkopUKM Teten Masduki: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

MenkopUKM Teten Masduki: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

Bogordaily.net– Menteri Koperasi dan UKM () Teten Masduki mengapresiasi langkah yang patuh terhadap pemerintah.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023.

Penutupan dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

“Pemerintah mengapresiasi karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menteri Teten berharap dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Keputusan Indonesia

Di sisi lain, melalui laman resmi TikTok.com menyatakan Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.

TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. Baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Menteri Teten menyebut para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” sambung Menteri Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here