Bogordaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) larang Akulaku menawarkan Paylater.
OJK telah mengeluarkan pembatasan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak mematuhi peraturan pengawasan terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Penyebab sanksi ini adalah ketidakpatuhan AkuLaku terhadap tindakan wajib yang ditetapkan oleh OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, menjelaskan bahwa akibatnya Akulaku dilarang menyalurkan pembiayaan melalui skema PayLater kepada debitur baru maupun eksisting.
Selain itu, Akulaku juga dilarang menggunakan skema channeling maupun joint financing dalam kegiatannya.
PT Akulaku Finance Indonesia juga diminta untuk mematuhi rencana perbaikan yang telah diajukan kepada OJK.
Sanksi ini diumumkan dalam surat OJK bernomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan perbaikan pada produk PayLater dan berharap dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Dia menekankan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan demi menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.***