Sunday, 5 May 2024
HomeEkonomiNgeyel, OJK Larang Akulaku Menawarkan Paylater!!!

Ngeyel, OJK Larang Akulaku Menawarkan Paylater!!!

Bogordaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) larang menawarkan Paylater.

telah mengeluarkan pembatasan terhadap PT Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak mematuhi peraturan pengawasan terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Penyebab sanksi ini adalah ketidakpatuhan terhadap tindakan wajib yang ditetapkan oleh .

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya , Bambang Budiawan, menjelaskan bahwa akibatnya dilarang menyalurkan pembiayaan melalui skema PayLater kepada debitur baru maupun eksisting.

Selain itu, juga dilarang menggunakan skema channeling maupun joint financing dalam kegiatannya.

PT Finance Indonesia juga diminta untuk mematuhi rencana perbaikan yang telah diajukan kepada OJK.

Sanksi ini diumumkan dalam surat OJK bernomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Sementara itu, Presiden Direktur Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan perbaikan pada produk PayLater dan berharap dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.

Dia menekankan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan demi menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here