Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dua pelaku dibekuk dan diancam 15 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dengan inisial AM dan MM.
“Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melaporkan insiden pencabulan ini. Kejadian pertama terjadi sekitar Januari 2023, yang kemudian terbitnya laporan polisi. Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019,” kata Kompol Rizka Fadhila, Jum’at 13 Oktober 2023.
Modus Pelaku
Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku dengan inisial MM diduga mencabuli salah satu korban dengan modus mengurut tenggorokan korban dan menyentuh payudara korban.
“Korban memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan,” ucapnya.
Sementara itu, AM diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi, dan mencoba mencium bibir korban.
Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.
“Kepada para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Rizka Fadhila menegaskan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban.
Dua tersangka pelaku pencabulan di pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor itu pun kini mendekam di tahanan.***
(Ibnu Galansa)