Tuesday, 8 April 2025
HomeKota BogorPersidangan Ketiga Sengketa Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Persidangan Ketiga Sengketa Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Bogordaily.net Sengketa lahan antara Yayasan Islamic Center At Taufiq Kota Bogor dan Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah Kota Bogor telah mencapai tahap persidangan ke tiga pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Nazmudin, kuasa hukum Yayasan Islamic Center At Taufiq Kota Bogor, menyatakan bahwa pada sidang ketiga ini jaksa merespons eksepsi dari penasehat hukum. Kejaksaan berkeinginan agar persidangan tetap berlanjut.

Nazmudin berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor akan mengambil keputusan yang adil, mengingat kasus yang sedang mereka hadapi berhubungan dengan ranah wakaf atau ranah perdata.

“Putusan sela dari Majelis Hakim akan diumumkan pada sidang selanjutnya, yaitu pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kami telah dipertanyakan apakah kami akan merespons sanggahan jaksa atau tidak,” ungkap Nazmudin di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Nazmudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merespons sanggahan jaksa.

Namun, ia berharap hakim akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza, menjelaskan bahwa sidang ketiga seakan-akan dipaksakan.

Menurutnya, penyelesaian masalah di objek wakaf seharusnya melalui musyawarah, muakat, islah, atau melalui jalur hukum di Pengadilan Agama, bukan di Pengadilan Negeri.

“Kami hanya bisa mengangkat permasalahan terkait wakaf oleh orang Arab Saudi Muhamad Said, karena kami yakin dokumen yang dimiliki mereka adalah dokumen yang tidak sah, karena tidak mengikuti prosedur yang benar,” tambah Said.

Said menunjukkan bahwa dokumen tersebut dibuat pada tahun 2021 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan mencantumkan nama-nama yang sudah meninggal pada tahun 2013-2016, serta nama-nama lain yang sudah tidak ada dalam pengurus Al Irsyad.

Selain itu, Said juga mengungkapkan bahwa tujuan pihak Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah Kota Bogor adalah merusak sekolah dan mendapatkan aset yang tidak sah dengan menggunakan dokumen yang salah.

Selain itu, legalitas yang dimiliki oleh pihak Al Irsyad dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, yaitu tahun 2007-2010 untuk SD dan 2007 untuk SMP, namun kemudian dilegalisir pada tahun 2022.

“Namun, dalam dokumen tersebut tercantum bahwa surat legalitas hanya berlaku selama satu tahun, dan jika tidak diperpanjang, maka surat legalitas tersebut tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Untuk menghindari gangguan terhadap proses belajar mengajar, mereka berinisiatif mendirikan gedung baru dengan izin Kementerian Agama di bawah Departemen Agama, bukan Kemdikbud atau Dinas Pendidikan.

Terpisah, Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor Muadz mengatakan bahwa tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Ahmad Syarif itu telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum advokat mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor) memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” ujar Muadz
Muadz Masyadi bersama klienya, Ketua Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Hakim Amir Balwael mengharapan kedua terdakwa tersebut dapat dihukum/ didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.

Muadz menerangkan bahwa kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad Abdul Kadir sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.

“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” lanjut Muadz.

“Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad baik yang bergerak maupun tidak, yang berada di pihak ketiga/lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan” jelas Advokat yang berkantor di Jakarta Pusat dan Bali tersebut.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here