Saturday, 27 July 2024
HomeKabupaten BogorPHRI Kabupaten Bogor Siap Berikan Sanksi Jika Ada Anggotanya Cemari Ciesek

PHRI Kabupaten Bogor Siap Berikan Sanksi Jika Ada Anggotanya Cemari Ciesek

Bogordaily.net Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Bogor, H Juju Junaedi, menegaskan siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada hotel atau restoran anggota PHRi mencemari Sungai Ciesek.

“Kami sebagai pengurus PHRI akan memberikan sanksi tegas kepada hotel atau restoran yang menjadi anggota PHRI jika terbukti mencemari Sungai Ciesek,” kata H. Juju Junaedi, yang ditemui di Hotel Accram, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kamis 5 Oktober 2023.

H. Juju menjelaskan bahwa selama ini PHRI selalu mengimbau seluruh hotel dan restoran anggota PHRI untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.

“Kami pengurus PHRI selalu mengimbau kepada seluruh hotel dan restoran yang jadi anggota PHRI untuk menjaga kebersihan lingkungan. Karena apabila lingkungan di sekitar kotor, kumuh, akan berdampak terhadap tingkat kunjungan tamu,” jelasnya.

Sekretaris , Boboy Ruswanto, menambahkan bahwa selama ini hotel dan restoran yang bergabung di PHRI telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam penanganan sampah.

“Sampah hotel dan restoran selalu diangkut oleh armada dari dinas setiap dua minggu sekali. Setiap hotel kan sejak awal berdiri diwajibkan memiliki IPAL, UKL/UPL, dan telah melewati proses sertifikasi dalam pengelolaan jamuan terhadap konsumennya,” terang Boboy.

Dari informasi yang diperoleh dari warga serta komunitas pemancing asal Desa Cipayung, salah satu sumber pencemaran berasal dari Nicole's River Park. Melalui gorong-gorong berukuran besar, tempat wisata ini diduga membuang bermacam jenis limbah cair detergen dan mengandung minyak serta sisa makanan langsung ke Sungai Ciesek. Pembuangan limbah serupa ditambah limbah rumah tangga dan limbah plastik kemasan ikut bercampur yang berasal dari vila-vila, restoran, dan permukiman warga.

Akibatnya, Sungai Ciesek menjadi keruh dan bau, menyebabkan gatal-gatal bagi warga yang kerap menggunakannya untuk mandi, cuci, bahkan berwudhu. Komunitas pemancing ikan juga merasakan dampaknya karena banyak ikan yang mati serta terganggu habitatnya.

“Kalau Nicole's bukan anggota PHRI. PHRI hanya membawahi hotel dan restoran. Se-Kabupaten Bogor saja dari 500 hotel dan 600 restoran yang jadi anggota PHRI kurang dari 300. Jadi karena Nicole's bukan anggota PHRI maka yang berwenang adalah Pemkab Bogor melalui DLH, dinas terkait, dan Muspika di wilayah,” timpal H. Juju.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here