Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorPolisi Ungkap Perkembangan Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri di Bogor

Polisi Ungkap Perkembangan Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri di Bogor

Bogordaily.net– Kasus dugaan oleh pimpinan pondok pesantren atau ponpes terhadap santri di Bogor sempat menyedot perhatian. Sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut?

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren terhadap tiga santri di wilayah Tanah Sareal, .

Menurut Kompol Rizka kasus ini akan segera masuk ke tahap P21 atau tahap penyidikan lanjutan, setelah berkas penyelidikan selesai.

“Proses ini akan menunggu kelengkapan berkas, termasuk informasi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Kompol Rizka Fadhila kepada Bogordaily.net Rabu, 11 Oktober 2023.

Perlindungan dari LPSK sangat penting bagi pihak korban dan mereka akan terus mendapatkan dukungan sepanjang proses hukum.

“Ketika semua dokumen dan bukti telah mencukupi, kasus ini akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kompol Rizka Fadhila, korban masih berjumlah tiga orang. Sedangkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini berjumlah dua orang.

“Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi korban,” ungkapnya.

Diduga Cabuli Santri

Diberitakan sebelumnya, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, ditangkap lantaran diduga cabuli tiga santri.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satreskrim telah menetapkan pimpinan dan pengurus Ponpes tersebut sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga santriwatinya.

“Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di ponpes tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 18 Juli 2023.

Bismo menerangkan, proses pemeriksaan terhadap AM dan MMZ sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Selanjutnya Polresta Bogor Kota melimpahkan kasusnya sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Modus Cabuli Santri di Bogor

Untuk modus yang digunakan kedua tersangka, kata Bismo, yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.

“Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul,” jelas Kombes Bismo.

Mengenai status para pelaku di Ponpes tersebut, lanjut Kombes Bismo, ada yang berlaku sebagai pengurus, dan ada yang sebagai pimpinan.

“Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk serius memberikan atensi dan melanjutkan kasus tersebut sampai ke persidangan.

Terkait apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman.

“Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya,” imbuhnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here