Friday, 22 November 2024
HomePolitikPutusan MK: Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Putusan MK: Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Bogordaily.net–  Putusan MK atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres telah dibacakan, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman menolak permohonan, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Terdapat sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke MK, sebagaimana melansir Suara.com.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Lalu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Selain itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun. Dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Hasil Putusan MK

Namun, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Pertimbangan MK menolak yakni karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut sebagaimana melansir Suara.com.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Karena itulah, MK menilai batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Adapun permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here