Wednesday, 8 May 2024
HomePolitikRelawan Gibran Bogor Gelar Do'a Bersama Jelang Putusan MK

Relawan Gibran Bogor Gelar Do’a Bersama Jelang Putusan MK

Bogordaily.netRelawan Gibran Rakabuming Raka bernama Grak Indonesia menggelar do’a bersama serentak di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, pada Jum’at 6 Oktober 2023.

Doa bersama itu menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan judicial review batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun, sejumlah kalangan menggelar do’a bersama.

Sebagai informasi, MK telah menerima sejumlah gugatan agar mengabulkan pencabutan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Kegiatan do’a bersama yang dihadiri sekitar 100 orang ini dilaksanakan di wilayah RT 02/07 Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor; Pondok Pesantren Arafah Yayasan Islam Almaisyaroh, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor; dan di Kampung Babakan RT 01 RW 01 Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Salah satu koordinator kegiatan do’a bersama, Darajat Bakti Purnama, mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh Relawan Grak Indonesia ini ditujukan untuk keselamatan bangsa, dan juga harapan relawan agar dikabulkannya tuntutan batas usia Capres Cawapres di bawah usia 40 tahun.

“Pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas. Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas dasar kesadaran hati. Kami berharap, kami semua yang hadir dan berdo’a malam ini, semoga ada harapan untuk pemimpin muda ke depan. Jadi kami berdo’a agar MK menyetujui putusan batas usia di bawah 40 tahun,” ujar Darajat.

Dijelaskannya, Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia.

“Sayangnya iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda jadi Capres dan Cawapres tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 minimal 40 tahun. Ruang bagi anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal karena partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda menjadi andalan untuk masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia,” bebernya.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here