Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorBawa Sajam, Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Tawuran

Bawa Sajam, Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Tawuran

Bogordaily.net– Satreskrim menangkap para pelaku tindak pidana kasus yang membawa senjata tajam (sajam).

Keberhasilan meringkus para pelaku tersebut tak lepas dari kerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Polsek Bogor Selatan.

Kasat Reskrim Kompol Rizka mengatakan, aksi terjadi di Kabupaten Bogor. Kemudian para pelaku tersebut melewati wilayah Kota Bogor.

“Ada 4 tersangka yang diamankan. Bermula dari adanya ajakan live Instagram untuk di wilayah kabupaten Bogor,” kata Kompol Rizka kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023

Para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian di lokasi berikutnya, kata Kompol Rizka, kejadian terjadi di wilayah Bogor Tengah wilayah Panaragan. Petugas juga mengamankan 2 pelaku.

Yang mana bermula adanya pihak yang tersinggung dan menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan .

“Adanya pihak yang tersinggung ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam ada pun korban menderita luka di jari tengah dan jari,” jelas Rizka.

Tentunya, lanjut Rizka, dari si pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang senjata tajam Nomor 12 Tahun 1951.

Namun, petugas juga menjerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.

Dan di antara tersangka ini ada yang masih di bawah umur dan masih sekolah sehingga diterapkan undang-undang sistem peradilan anak Nomor 11 Tahun 2012.

“Kemudian untuk dua tersangka lanjutan ini diamankan oleh Polsek Bogor Selatan saat patroli. Karena waktu itu kedapatan yang mencurigakan dan pada nya ada senjata tajam jenis celurit dan dua tersangka diamankan,” tutup Rizka. (Muhammad Irfan Ramadan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here