Wednesday, 16 April 2025
HomeKota BogorSidang Kasus Sekolah At-Taufiq Bogor Masuki Babak Baru

Sidang Kasus Sekolah At-Taufiq Bogor Masuki Babak Baru

Bogordaily.net – Majelis Hakim resmi menolak eksepsi kedua terdakwa dalam sidang putusan sela kasus Sekolah At-Taufiq Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada tanggal 17 Oktober 2023.

Setelah eksepsi kedua terdakwa ditolak, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor dengan fokus pada pemeriksaan saksi.

Mu’adz Masyhadi, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), mengungkapkan bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa setelah dibacakan dalam persidangan.

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak

“Saya menilai bahwa upaya eksepsi terdakwa adalah usaha yang tidak berarti, dan hakim telah memastikan penolakan eksepsi tersebut,” ucapnya.

Mu’adz juga mengatakan, bahwa kedua terdakwa tidak dapat menghindari hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berjanji untuk mengembalikan seluruh aset Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, bahkan jika masih atas nama oknum pihak ketiga,” katanya.

Muadz mengingatkan semua pihak untuk tidak terprovokasi atau dihasut untuk mengklaim aset Al-Irsyad tanpa dasar hukum.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmuddin, menganggap penolakan eksepsi kliennya oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang wajar.

Baca juga : Sumpal Mulut Arie Kriting Pakai Jempol Kaki, Indah Permatasari Tuai Hujatan

Dia mengakui bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah, dan pihaknya berencana membuat kejutan dalam sidang pembuktian di PN Bogor.

Nazmuddin menambahkan bahwa dalam pembuktian nanti, mereka akan menghadirkan saksi dan bukti yang dapat menjadi kejutan.

“Saya berharap bahwa melalui sidang ini, masyarakat akan lebih memahami bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya tidak dimiliki tetapi hanya dikelola,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perkarangan tersebut adalah masjid yang dapat diakses oleh semua orang untuk keperluan ibadah.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here