Bogordaily.net – Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, menjadi sorotan akibat pengakuan pelecehan seksual yang tersebar di media sosial Tiktok.
Peristiwa ini telah mendapat perhatian serius dari jajaran rektorat UIKA.
Mekanisme Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UIKA Bogor
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIKA Bogor, Dr. H. Dedi Supriadi, M.Si menjelaskan bahwa UIKA memiliki mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual yang telah diatur dalam peraturan kampus sejak tahun 2022.
Selain itu, peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 010/PER/UIKA/2023 juga telah ditetapkan untuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus UIKA.
Langkah-Langkah Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Dalam penanganan kasus ini, UIKA akan menindaklanjuti laporan dengan langkah-langkah sesuai mekanisme yang telah diatur dalam surat keputusan.
Satgas akan memastikan hak mahasiswi yang diduga terlibat dalam video tersebut terlindungi dan dapat melanjutkan pendidikannya.
Begitu juga dengan upaya memulihkan nama baik MDR, apabila terbukti tidak bersalah.
MDR: Tidak Mengakui dan Ajukan Pengunduran Diri
MDR membantah tudingan pelecehan seksual terhadap wanita dalam video tersebut.
Ia tidak mengenal wanita tersebut dan telah memberikan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus.
Selain itu, MDR telah mengajukan pengunduran diri sebagai dosen UIKA.
“Jadi, sebelum 24 jam, kami mencoba melakukan verifikasi dan tindakan. Pertama, tindakan verifikasi tentu saja seperti biasa kita tanya dan lain sebagainya. Tindakan lanjutannya adalah bahwa yang bersangkutan tidak mengakui dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Masih Dalam Penanganan
Identitas wanita dalam video itu juga belum diketahui karena videonya telah dihapus.
Namun, Satgas akan terus mencari informasi lebih lanjut dan menangani kasus ini dengan cermat.
Keberlanjutan kuliah mahasiswi UIKA dan pemulihan nama baik MDR akan menjadi fokus dalam proses penanganan kasus ini.
Namun, hingga saat ini, situasi masih dalam penanganan yang masih didalami.***