Monday, 20 May 2024
HomePolitikTimses Capres dan Caleg Wajib Daftar ke KPU

Timses Capres dan Caleg Wajib Daftar ke KPU

Bogordaily.netKetua KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan, menegaskan agar semua (timses) atau relawan mendaftarkan diri ke KPU.

Hal ini berguna agar pelaksanaan kampanye yang dilakukan semua timses atau relawan tidak melanggar peraturan serta memudahkan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

Heri mengatakan, sampai tanggal 29 Oktober 2023 baru satu timses yang mendaftarkan diri ke .

“Belum banyak yang daftar, baru satu, dari Ganjar. Semua timses harus daftar ke KPU dan Bawaslu, karena setelah Capres-Cawapres dan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan maka KPU akan segera menetapkan tahapan atau jadwal kampanye,” katanya.

Sekadar informasi, sejak beberapa bulan belakangan timses dan relawan Capres-Cawapres, Calon DPD, maupun para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kian gencar ke lapangan. Salah satunya adalah kegiatan konsolidasi pembentukan pelaksana kampanye dan tim kampanye sampai tingkat desa yang tugas utamanya adalah melakukan kampanye guna mendapat dukungan suara sebanyak-banyaknya pada saat pemungutan suara nanti.

Sekadar informasi, terkait dengan pelaksana kampanye untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU sudah diatur sedemikian jelas bagaimana prosedur pembentukannya.

Di dalam peraturan perundang-undangan pemilu disebutkan pelaksana kampanye bisa terdiri dari pengurus partai politik, juru kampanye, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, calon DPD, orang seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 272 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye ini harus ditaati oleh seluruh Peserta Pemilu karena ada sanksi yang menunggu apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi.

Sanksi tersebut sebagaimana ketentuan pasal pasal 68 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu memberi kewenangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang tidak terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here