Thursday, 10 April 2025
HomeEkonomiWujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital, KemenKopUKM dan KPPU Kolaborasi

Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital, KemenKopUKM dan KPPU Kolaborasi

Bogordaily.net dan melakukan kolaborasi untuk mewujudkan iklim persaingan usaha sehat terutama di pasar digital.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha () M Afif Hasbullah berkolaborasi. Keduanya menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.

KemenKopUKM dan KPPU

MenKopUKM Teten Masduki menyebut regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital.

“Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM () dari sisi kepentingan persaingan pasar. Kita berharap dapat tercipta iklim yang adil. Sementara bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat menerima audiensi di Kantor , Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2023.

Tak hanya ia mengungkapkan, kondisi yang ada sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Seperti monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” jelasnya.

KemenKopUKM dan KPPU

Ciptakan Keadlian Ekosistem Digital 

Oleh karena itu kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil.

Terdapat tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Menteri Teten.

Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” imbuhnya.

Kemudian yang kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar.

Serta ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” jelas MenKopUKM.

Sementara itu Ketua M Afif Hasbullah mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar. Namun, Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

Saat ini kata Arif, regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional. Sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here