Saturday, 4 May 2024
HomePolitikBanyak Parpol di Caringin Malas Teken Deklarasi Damai Pemilu

Banyak Parpol di Caringin Malas Teken Deklarasi Damai Pemilu

Bogordaily.net – Apel Siaga dan digelar di Kantor Kecamatan , Senin 27 November 2023.

Dari 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, disayangkan hanya tujuh parpol yang hadir dan meneken deklarasi damai pemilu di Kecamatan ini.

Selebihnya, hingga acara berakhir, sebanyak 10 parpol tidak hadir dan tidak menandatangani deklarasi damai.

Berikut adalah partai yang tidak hadir dan tidak tanda tangan: Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Bukan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain pengurus parpol tingkat kecamatan yang tidak hadir tersebut, acara deklarasi ini juga tidak dihadiri dan tidak ditandatangani Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan pengurus parpol yang hadir antara lain Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hadir pula dalam acara ini jajaran Kepala Desa se-Kecamatan , aparat Polsek , Koramil, PPK, PPS se-Kecamatan , Satpol PP, Linmas, Karang Taruna, dan KNPI.

Isi deklarasi tersebut di antaranya menyatakan komitmen mewujudkan Pemilu 2024 sebagai sarana integritas bangsa; mewujudkan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas dan bertanggungjawab terhadap proses dan hasil; dan, mewujudkan Pemilu 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya menghimbau dan meminta sesuai dengan aturan, penyelenggara, kepala desa, dan ASN wajib netral dalam Pemilu 2924 nanti, sehingga dapat menciptakan pemilu yang damai dan aman,” ujar Camat Endi Rismawan dalam sambutan upacara deklarasi.

Dia menjelaskan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan bagi para Kepala Desa, kewajiban bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here