Bogordaily.net – Biaya Haji Reguler 2024 akhirnya disepakati. Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada Senin, (27/11/2023).
“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).
Rincian Biaya
Abdul Wachid menjelaskan bahwa biaya perjalanan atau Bipih yang harus dibayar langsung oleh setiap jamaah haji adalah sebesar Rp 56 juta.
Jumlah ini setara dengan 60% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja, yakni sebesar Rp 93,4 juta.
Pembagian Biaya
Sisanya, sebanyak 40% dari BPIH, akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jumlah biaya haji yang ditanggung oleh Nilai Manfaat mencapai Rp 37,3 juta.
Proses Selanjutnya
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang telah disepakati akan dibahas dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung sore ini, dengan harapan hasil kesepakatan dapat disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
Keputusan final biaya haji reguler 2024 ini menjadi salah satu yang ditunggu para jamaah yang berniat daftar haji tahun depan.***