Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum dapat menahan aktivitas truk tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional. Padahal revisi Perbup sudah ditetapkan yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB
Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum bisa mengoptimalkan peraturan bupati atau perbup tentang jam operasional truk tambang yang sudah direvisi.
“Saya juga udah ada laporan kami juga terus memantau dari dishub, camat. Ya memang inikan uji coba perbup ini gak bisa harus sekaligus. Karena sarana dan prasarana untuk daerah ini di Caringin belum banyak rest area,” kata Iwan Setiawan.
Menurut Iwan truk yang melintas di luar jam operasional telah dikawal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) hingga rest area yang ada.
“Memang ada yang lewat tapi dikawal masuk ke rest area. Masyarakat kan tidak ingin ada truk truk sore di pinggir jalan untuk parkir,” jelasnya.
Nantinya kata Iwan, setelah sosialisasi dan realisasi perbup berjalan para pengendara truk tambang akan menyesuaikan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Kalau di kantong parkir nanti kita kawal. Mungkin nanti mereka akan menyesuaikan ketika sudah ditekankan,” ujar Iwan Setiawan.
Sebelumnya diketahui, Perbup Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.
Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.(Albin Pandita)