Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorDeklarasi Pemilu Damai di Ciawi Bogor, Begini Aturan Soal APK dan APS

Deklarasi Pemilu Damai di Ciawi Bogor, Begini Aturan Soal APK dan APS

Bogordaily.net Deklarasi damai Pemilu 2024 digelar di Kecamatan , Kabupaten Bogor, Kamis 2 November 2023.

Deklarasi dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan peserta pemilu yakni para calon anggota legislatif (caleg) serta pengurus partai politik tingkat kecamatan.

Deklarasi damai Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Vila Pelangi, Desa Citapen ini, dihadiri Camat Sutisna, Danramil 0621-11/ Mayor Arm Muhammad Sutrisno, Kapolsek Kompol Agus Hidayat, Satpol PP, staf kantor kecamatan, serta para Kepala Desa.

Dalam deklarasi tersebut, semua pengurus parpol se-Kecamatan membacakan ikrar dan janji sekaligus penyataan untuk melaksanakan kontestasi politik Pemilu 2024 yang bersih, aman, damai, kondusif, dan berintegritas.

Ketua PPK , Adi Kurnia, mengatakan, deklarasi damai ini perlu dilakukan guna menekan potensi kerawanan dan peluang-peluang yang menyebabkan Pemilu tidak berjalan damai.

“Potensi tersebut bisa saja diakibatkan keawaman masyarakat maupun peserta Pemilu terhadap aturan Pemilu, misalnya soal pemasangan maupun penertiban alat peraga sosialisasi APS atau alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, PPK telah melaksanakan tahapan Pemilu sejak Desember 2022, melakukan pemutakhiran data hingga muncul Daftar Pemilih Tetap (DPT) 82.781 jiwa yang tersebar 318 TPS. Kemudian melakukan apel siaga se-Korwil Selatan Kabupaten Bogor, serta akan melaksanakan kirab yang puncaknya tanggal 18 Nopember 2024.

“Selanjutnya akan memasuki tahapan jadwal kampanye mulai 28 Nopember 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Tanggal 11 Februari 2024 masa tenang, atribut atau APK wajib dibersihkan oleh parpol sesuai PKPU. Maka kami juga berharap dapat dikawal dan ikut diawasi oleh para Kepala Desa,” bebernya.

Ketua Panwas Kecamatan , Asep Hadiyanto, menjelaskan, untuk mewujudkan Pemilu yang damai diperlukan koordinasi lintas sektor. “Seyogianya harus banyak berkumpul bersilaturahim untuk mewujudkan Pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat. Selain itu kami mengharapkan netralitas semua jajaran pemangku kepentingan,” tegasnya.

Terkait soal netralitas ini, lanjut Asep, selain diatur dalam peraturan KPU juga telah diatur di beberapa peraturan negara lainnya. Antara lain dalam UU ASN, UU Desa, maupun UU TNI/Polri.

“Kampanye termasuk tidak boleh mengikutsertakan anggota BPD. Kepala Desa tak boleh membuat suatu keputusan yang menguntungkan calon tertentu. Ancamannya 1,2 bulan dan Rp12 juta dendanya,” tandasnya.

Aturan APS dan APK

Asep menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur tentang APK/APS di mana dilarang dipasang di tempat-tempat milik negara, pagar gedung pemerintah, tiang listrik, sekolah, tempat ibadah, termasuk di pohon besar yang ditanam oleh dinas.

Ditegaskannya, sebelum memasuki tahapan kampanye semua calon diperbolehkan memasang atribut. Hanya saja berdasarkan Pasal 79 PKPU No. 15 tidak boleh mengandung unsur ajakan atau menampilkan citra diri. “Misalnya ada gambar paku mencoblos nomor calon. Itu tidak boleh. Pemasangan APK/APS juga harus beretika, harus izin ke pemilik tempat/rumah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah Kades juga mempertanyakan bagaimana sikap mereka ketika bertemu calon. “Banyak calon datang ke rumah atau kebetulan bertemu calon di luar, kemudian banyak yang ingin Selfi. Apakah melanggar?” tanya Kades Banjarbaru, Abdur Rahman.

Menurut Panwaslu, Kades berhak menerima atau melayani calon jika posisinya di kantor. “Itu tidak ada masalah. Karena harus melayani. Tapi kalau bertemunya di luar, di cafe, tidak boleh,” imbuhnya.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here