Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalDivonis Bebas, AKBP Achiruddin Keluar Tahanan 27 Desember 2023

Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Keluar Tahanan 27 Desember 2023

Bogordaily.netAKBP Achiruddin divonis bebas dalam kasus dugaan solar ilegal dan akan keluar tahanan pada 27 Desember 2023.

Setelah menjalani masa tahanan selama enam bulan berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus pembiaran penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral, AKBP Achiruddin akan dibebaskan pada tanggal 27 Desember 2023.

Tanggal ini menjadi penanda akhir dari babak yang penuh kontroversi dalam perjalanan hukumnya.

Rencana Pengacara AKBP Achiruddin Setelah Bebas

Pasca pembebasannya, AKBP Achiruddin tak berencana untuk berdiam diri. Pengacaranya, Joko P. Situmeang, mengumumkan bahwa mereka berencana untuk menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini terkait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang diterima beberapa waktu lalu. Rencana ini menjadi langkah lanjutan dalam perjuangan hukumnya yang panjang.

Vonis Bebas AKBP Achiruddin dalam Kasus Solar Ilegal

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan untuk membebaskan AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal, meskipun jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Sidang yang berlangsung di Cakra 4 PN Medan sempat berjalan lebih lama dari yang diharapkan, namun akhirnya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

AKBP Achiruddin yang divonis bebas dalam kasus kepemilikan solar ilegal  mengakhiri hukumannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here