Friday, 17 May 2024
HomeNasionalHarus Netral, ASN Dilarang Like Unggahan Caleg

Harus Netral, ASN Dilarang Like Unggahan Caleg

Bogordaily.net – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara () untuk memberikan “like” pada unggahan calon legislatif ().

Hal ini dikarenakan dapat berujung pada sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menyoroti perilaku yang seakan-seakan ringan, seperti berfoto gaya jempol atau gaya fulus, yang dapat menjadi bahan kampanye bagi partai peserta pemilu.

Baca juga : Ide Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan 10 November di Sekolah

“Like pada postingan bisa saja karena adalah saudara atau teman kita, namun itu berurusan dengan pencalegan. harus memahami aturan ini dan berkomitmen menjaga netralitas selama pemilihan umum (pemilu),” tegasnya.

Hevearita juga menekankan bahwa yang terbukti tidak netral dapat menghadapi sanksi serius, termasuk penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.

Ia berharap, para dapat lebih waspada dan memahami konsekuensi dari tindakan yang mungkin dianggap sepele namun substansial.

Sanksi serupa juga ditekankan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang menegaskan kesiapan memberikan sanksi kepada yang tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga : Biografi Buya Arrazy, Mubaligh yang Tampil di Podcast Deddy Corbuzier

Dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi meliputi:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here