Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorInilah Daftar Tiga Nama Calon PJ Bupati Bogor, Dua Dari Kementerian

Inilah Daftar Tiga Nama Calon PJ Bupati Bogor, Dua Dari Kementerian

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengumumkan tiga nama calon Penjabat (PJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Selasa 7 November 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa, dari 10 nama bakal calon Pj Bupati Bogor sebelumnya, pihaknya telah menerima usulan dan rekomendasi dari beberapa kelompok masyarakat.

Kemudian dari fraksi-fraksi di DPRD yang terdiri dari 10 nama dan telah mengerucut menjadi tiga nama.

“DPRD Kabupaten Bogor melalui mekanisme serta tahapan-tahapan yang sudah kita tempuh bersama, mengusulkan tiga Penjabat Bupati Bogor,” kata Rudy Susmanto, Selasa 7 November 2023.

Menurutya, dari tiga nama bakal calon kuat Penjabat Bupati Bogor tersebut sudah melalui mekanisme dan pembahasan dengan para pimpinan DPRD kabupaten Bogor.

Adapun pada Rapat Paripurna tersebut diumumkan tiga nama calon Pj. Bupati Bogor yang diusulkan DPRD Kabupaten Bogor  Tiga nama tersebut diantaranya adalah :

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah.

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Nurdin.

Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri TB. Chaerul Dwi Sapta

Sementara itu, Bupati Iwan Setiawan mengungkapkan, sehubungan dengan akan segera berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Bogor periode RPJMD 2018-2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menyebutkan bahwa, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan Bupati perlu diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Kami berharap, proses pengusulan PJ. Bupati Bogor dapat berjalan baik dan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here