Bogordaily.net – Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Sabtu, 4 November 2023. Setiap hari, Satuan Lalulintas Polresta Bogor menyediakan layanan SIM keliling kepada masyarakat.
Hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menyediakan pelayanan keliling khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor pada Sabtu, 4 November 2023, akan diadakan di Plaza Jambu Dua. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Jika masa berlakunya SIM habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru. Oleh karena itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda di lokasi yang sudah ditentukan.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A atau C:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi.
Sementara itu, biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C Rp75.000.
Sebagaimana kita ketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri. Dokumen ini diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap individu yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kemudikan. Ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Ada tiga jenis SIM C yang umumnya digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sementara SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka mengendarai kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, kendaraan umum, atau kendaraan pengangkut barang. Jadi, segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.***
(Ibnu Galansa)