Monday, 29 April 2024
HomeNasionalKartu Ujian SKD CPNS 2023: Cara Mencetak, Strategi dan Panduan Lengkap

Kartu Ujian SKD CPNS 2023: Cara Mencetak, Strategi dan Panduan Lengkap

Bogordaily.netKartu Ujian SKD 2023 adalah hal yang penting dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil () akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023.

Saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan memiliki yang sah.

SKD dapat diunduh melalui situs SSCASN.

Setelah diunduh, peserta dapat mencetak dengan ukuran kertas A4, tanpa mengubah ukuran aslinya.

Selain itu, pastikan dicetak dengan tinta warna dan tidak boleh dilaminating.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencetak SKD CPNS 2023:

  • Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Masuk ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang sudah Anda daftarkan sebelumnya;
  • Di halaman SSCASN, akan muncul tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK secara otomatis;
  • Klik tombol yang muncul untuk memulai proses unduhan dan pencetakan Anda.
  • Pastikan untuk menyimpan file dengan baik dan mencetaknya dengan kertas berkualitas.

Barang yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS

  • Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui akun pelamar masing-masing di https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
  • Dokumen identitas kependudukan yang dapat berupa:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
  • Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang; atau.
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
  • Pastikan membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Aturan Berpakaian Peserta SKD CPNS 2023

Selain itu, peserta juga harus mematuhi aturan berpakaian di lokasi ujian, yaitu:

a. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Menggunakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Bagi yang menggunakan jilbab, harus mengenakan jilbab berwarna hitam polos;

d. Gunakan sepatu tertutup berwarna hitam;

e. Tidak diperbolehkan mengenakan ikat pinggang.

Demikian informasi mengenai SKD CPNS 2023 dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here