Saturday, 18 May 2024
HomePolitikKaukus 89 Sebut Anwar Usman Lakukan Kejahatan Politik dan Konstitusi

Kaukus 89 Sebut Anwar Usman Lakukan Kejahatan Politik dan Konstitusi

Bogordaily.net – Pentolan Kaukus 89 Standarkia Latif mendukung putusan MKMK atas pemberhentian bahkan, ia mengajak untuk menyingkirkan kekuatan besar di balik putusan MK yang kontroversial tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi pusat perhatian publik dalam tiga pekan terakhir.

Setelah serangkaian keputusan kontroversial, kata dia, MK mendapat sorotan negatif dari masyarakat.

Banyak pakar hukum telah mengkritik keputusan-keputusan MK yang dipertanyakan.

Standarkia Latif yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KIPP mengatakan, perilaku , Ketua MK, dianggap melebihi batas etika dan martabat sebagai penjaga terakhir konstitusi Republik Indonesia.

Dia mendukung putusan yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat putusan-putusan yang dipertanyakan.

Menurutnya, jika tetap bertahan, hal ini akan semakin membuktikan campur tangan politik yang kuat dari pihak-pihak tertentu.

“Mempertahankan jabatan sambil menghina konstitusi negara adalah perbuatan kriminal yang berkategori kejahatan politik,” ujarnya.

Lebih jauh, Standarkia mengatakan bahwa dalam situasi seperti ini, mungkin diperlukan langkah-langkah dari masyarakat sipil untuk mengusir “man behind the gun” yang berada di belakang .

“Sulit untuk tidak menyebutkan keterlibatan Presiden Jokowi dalam dugaan kejahatan konstitusi dan permainan politik dinasti,” bebernya ketika ditemui saat menggelar Urun Rembuk Nasional di Jakarta, kemarin.

Standarkia berpendapat bahwa mundur adalah tindakan yang pantas untuk memulihkan citra MK dan memenangkan kembali kepercayaan publik.

Ia sendiri pernah merasakan penjara pada masa Orde Baru karena demonstrasi menuntut Soeharto untuk mundur karena melanggar konstitusi dengan menjabat presiden selama 6 periode pada tahun 1993.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh pentolan lainnya yaitu, Fery Mpe.

Dia melihat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan karena dugaan pelanggaran etika profesi semakin memperjelas adanya kejahatan konstitusi yang cukup besar.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etika oleh seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasilnya, diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam menguji materi perkara tersebut.***

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here