Friday, 22 November 2024
HomePolitikKPU Beri Pengamanan untuk Capres dan Cawapres

KPU Beri Pengamanan untuk Capres dan Cawapres

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memberikan pengamanan kepada tiga pasangan calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari seusai penetapan Capres dan Cawapres Pilpres 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

“Setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, maka secara melekat dilakukan keamanan dan pengamanan untuk masing-masing individu capres dan cawapres yang dilaksanakan oleh kepolisian,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Baca juga : DPR Tolak Usulan Kemenag, Desak Biaya Haji 2024 Tidak Naik

Regulasi pengamanan paslon capres-cawapres tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 19 September 2018.

Alasan diterbitkan aturan ini menimbang bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan capres dan cawapres.

Selain itu, capres-cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional dan proporsional sejak ditetapkan dan diumumkan oleh KPU hingga terpilih.

“Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres itu.

Baca juga : Konser Coldplay di Jakarta, Chris Martin Berpantun “Pinjam Seratus!”

Adapun bentuk pengamanan terhadap capres-cawapres berdasarkan Pasal 4 ayat (1) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
3. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
4. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
5. Makanan dan medis, dan.
6. Rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sedangkan pengawalan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi:

1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan
3. Kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here