Bogordaily.net – Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 9.917 calon anggota DPR RI dan untuk DPD RI 668 orang.
“Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU.
Hasyim didampingi anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Dilansir dari laman resmi KPU, Hasyim kembali mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT. Dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023.
Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.
Setelah dilakukan pencermatan, kata Hasyim yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Kemudian menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.
“Dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” imbuh Hasyim.
Calon Anggota DPD RI
Sementara itu di bagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang.
Lalu yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Dari jumlah tersebut, akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei sebanyak 683 orang.
Setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir Hasyim menyebut yang memenuhi syarat terdapat 675 orang dan tidak memenuhi syarat 8 orang.
Usai masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang dan dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri serta 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. Sehingga total DCT DPD 668 orang.***