Bogordaily.net -Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) atau Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cijeruk, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil, disomasi Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners, Rabu 29 November 2023. Muspika Cijeruk Disomasi terkait persoalan penggarap dengan PT Bahan Sukma Sejahtera (BSS) yang tak kunjung kelar.
Kuasa hukum warga dan penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, mengatakan, surat somasi terpaksa dilayangkan karena berbagai upaya yang telah ditempuh tak mendapat respons positif dari Muspika.
“Sebelumnya kami sudah mengirim somasi kepada Kepala Desa Cijeruk. Tak ada kelanjutannya. Kemudian, kami sudah berkomunikasi bahkan bertemu dengan Camat Cijeruk. Kami hanya mendapat janji-janji,” kata Anggi.
Sebabkan Kerusakan Alam
Dijelaskannya, langkah somasi tersebut dilakukan karena kondisi di lokasi sudah dinilai darurat lantaran aktivitas alat berat terus berjalan melakukan cut and fill, yang dilakukan oleh PT BSS di lereng Gunung Salak dan menyebabkan kerusakan alam.
Baca juga : Jadwal Tayang Magic 5 Hari Ini 29 November 2023 di Indosiar. Cek di Sini
“Aktivitas alat berat BSS telah merusak struktur alam. Tanah dan pohon-pohon milik penggarap banyak yang rusak ditebangi dan dibakar. Kemudian sumber mata air yang mengalir ke warga juga ikut rusak dan terganggu. Belum lagi banjir dan longsor. Sedangkan Muspika hanya diam saja,” katanya.
Sikap apatis pemerintah dan aparat dalam persoalan BSS, kata Anggi, secara hukum sudah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Salah satu poin dalam surat somasi ini adalah agar Muspika memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terhadap warga dan penggarap untuk mengantisipasi konflik horizontal. Kedua, agar Muspika memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan BSS,” ujarnya.
Baca juga : Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023 Terbaru, Klik di Sini
Jika somasi tersebut juga tak ditanggapi, Anggi mengancam akan mengadukan persoalan kepada pimpinan masing-masing. Yakni, Camat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kapolsek dilaporkan ke Propam Polri, dan Danramil dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa selama ini klaim PT BSS yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHGB Nomor 6 Tahun 1997 harus bisa dibuktikan lantaran sejak lama menelantarkan lahannya seluas 40 hektar.
“Termasuk BPN, juga harus memastikan batas-batasnya dengan jelas. Para penggarap tidak mungkin menggarap kalau tidak punya legalitas dan asal usul jual belinya,” sebut Anggi.(Acep Mulyana/Ibnu Galansa)