Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorPelaku Begal Payudara Ditangkap Satreskrim Poresta Bogor Kota

Pelaku Begal Payudara Ditangkap Satreskrim Poresta Bogor Kota

Bogordaily.net –  Satreskrim tidak perlu membutuhkan waktu lama menangkap pelaku yang sempat viral. Seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana cabul tersebut telah ditangkap.

Sebelumnya viral di media sosial aksi di Jalan Ciburial Indah RT 003 RW 004 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Rabu, 15 November 2023.

“Kejadian tindak pidana cabul ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 saat korban yang berinisial AAS siswi Sekolah Dasar (SD) akan berangkat ke sekolah,” kata Kasat Reskrim , Kompol Rizka Fadilah pada Jum'at 17 November 2023.

Tersangka SF saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan sengaja memegang payudara korban saat korban jalan kaki.

Polisi kemudian bergerak usai mendapat informasi dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Penangkapan tersangka kemudian dipimpin oleh Kanit PPA dan pelaku diamankan di rumah orang tuanya. Tepatnya di Kampung Cimanglid, Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Begal payudara Bogor
Tangakapan layar CCTV pelaku di Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor Rabu, 16 November 2023. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Pelaku SF ditangkap di kediaman orang tuanya tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolresra Bogor Kota,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan juga barang bukti atau bukti petunjuk. Yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol F 5816 FBH, sweater warna abu milik tersangka, serta bukti rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here