Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota menangkap 29 tersangka kasus narkoba sejak awal November hingga Jumat, 24 November 2023. Dari jumlah tersebut, 28 pelaku merupakan laki-laki dan satu orang lainnya perempuan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari 29 tersangka tersebut, 15 tersangka di antaranya terkait kasus sabu. Salah satunya masih di bawah umur.
Selain itu, terdapat 5 tersangka terkait kasus ganja, 6 tersangka terkait tembakau sintetis termasuk seorang perempuan dan 3 tersangka terkait obat psikotropika.
Kombes Bismo menjelaskan total barang bukti yang diamankan mencakup 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis, serta 488 butir obat keras dan psikotropika.
“Dari penangkapan tembakau sintetis kami mengembangkan 3 pelaku ke home industry di Pal Merah Jakarta Barat,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Jumat 24 November 2023.
Dari sana, diamankan berbagai tambahan bahan dasar, seperti aseton, kloropom, bibit campuran untuk tembakau sintetis, serta spray yang dikemas dalam kemasan kecil.
Kombes Bismo menyebut para pelaku menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta untuk ukuran kecil dan Rp2 juta untuk ukuran besar.
Bahkan, pelaku tersebut diketahui telah mendistribusikan hasil tindak pidananya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
Para pelaku dijerat sesuai dengan undang-undang narkotika, Pasal 111 untuk ganja dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Pasal 112 untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan ancaman hukuman yang sama.
Pasal 436 Ayat 2 untuk obat keras tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta Pasal 60 dan 62 untuk psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ibnu Galansa)