Bogordaily.net –  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor terus menggeber pembangunan Museum Pajajaran atau Bumi Ageung Kota Bogor di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan.
Terbaru progres sudah memasuki 65 persen, tidak ada kendala yang berarti dan semua sudah sesuai spesifikasi di kontrak kerja pembangunan.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati menjelaskan, saat ini pembangunan sudah mencapai 65 persen pada minggu ke-19. Dan progres masih berjalan lancar. Untuk prediksi hambatan kata Iceu hanya masalah Kota Bogor memasuki musim penghujan.
“Meski hujan tetapi kami optimis selesai tanggal 21 Desember 2023. Semua sudah on the track atau sesuai dengan perencanaan pembangunan,” ujar Iceu kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.
Iceu memaparkan, progres ini sangat positif, terlebih sebelum pembangunan pihaknya mengakomodir aspirasi Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran dengan adanya empat tuntutan nota kesepahaman.
Pertama diminta sebelum pembangunan ada Sasadu Buhun, itu pun kata Iceu sudah dilakukan.
“Kedua bangunan aset SD Batutulis permintaan masyarakat peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran diberikan kepada masyarakat tidak mampu, tapi kami tidak menyetujui karena bongkaran aset negara itu hasilnya disetorkan ke kas negara dan sudah dilakukan oleh kami ke kas negara,” papar Iceu didampingi Kabid Kebudayaan pada Disparbud, Dian Herdiawan.
Iceu menjelaskan, poin ketiga bangunan harus sesuai marwah kesundaan dan aspirasi Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran juga sudah diakomodir.
Hal keempat kata Iceu mereka menginginkan menjadi tim pengawas dan sudah diperbolehkan mengawasi tetapi secara aturan tidak bisa masuk sebagai tim pengawas hukum kontrak.
Baca Juga: Bumi Ageung Batutulis Pakai Hebel, Ini Kata Disparbud Kota Bogor
“Sangat boleh sekali menjadi pengawasan eksternal, mangga diperbolehkan. Karena konsultan pengawas sudah ada dan mempunyai sertifikasi, ahli arsitektur, pengalaman dan syarat lainnya,” paparnya.
Jadi kata Iceu tidak bisa masuk ke tim konsultan pengawas. Terkait aspirasi baru-baru ini yang ingin bangunan menggunakan bata merah kata Iceu hal itu tidak bisa diakomodir.
“Karena sesuai RAB dan kontrak kerja itu menggunakan hebel. Bahkan memakai bata tidak ada dalam kesepakatan empat poin tadi,” jelasnya.
Iceu menambahkan, untuk material tidak bisa diganti, karena ada hukum kontrak. Kecuali ada justifikasi hukum dan teknis yang menyatakan harus bata merah.
“Mohon maaf aspirasi boleh, tapi tolong perhatikan justifikasi teknis dan hukum kontrak sebagai pegangan pembangunan. Insyaallah kegiatan on the track sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Iceu menyebut ini merupajan ikhtiar pemerintah untuk membangun Museum Pajajaran dan gedung bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Bogor.
“Kami mohon support kelancaran museum Pajajaran, pembangunan ini juga didampingi Kejari Kota Bogor dan inspektorat Kota Bogor. Kami memohon ada pendampingan bidang Datun juga. Itu dilakukan karena kami ingin tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” tambah Iceu.(Ibnu Galansa)