Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorRevitalisasi Plaza Bogor Terkendala Masalah Hukum

Revitalisasi Plaza Bogor Terkendala Masalah Hukum

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menghadapi penundaan dalam rencana revitalisasi Plaza Bogor karena terkendala masalah hukum.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Muzakkir.

Muzakkir menjelaskan bahwa mereka masih menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh sebuah perusahaan yang sebelumnya berkolaborasi dalam pengelolaan Plaza Bogor.

“Penggugat mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 5 tahun ke depan,” kata Muzakkir beberapa hari yang lalu.

Meskipun Pemkot Bogor telah merencanakan pembongkaran gedung yang berusia lebih dari 30 tahun tersebut sejak beberapa bulan lalu, mereka masih terkendala oleh kasus hukum.

“Penggugat meminta kompensasi sebesar Rp69 miliar atau hak pengelolaan selama 5 tahun,” ucapnya.

Meskipun kasus ini sudah melewati berbagai tahap pengadilan, termasuk banding dan kasasi, PPJ masih menunggu hasil peninjauan kembali yang diharapkan akan segera keluar.

Sementara Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah hukum ini agar pembongkaran dapat dilakukan.

“Mereka berkomitmen untuk mengubah Plaza Bogor menjadi Pasar Tematik dengan konsep ‘green building’ sebagai pusat kuliner dan UMKM yang terhubung dengan hotel di atas pasar,” ujarnya.

Penataan Plaza Bogor ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here