Bogordaily.net – Tiga ribu lebih Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tidak memiliki jamban dan septick tank di rumahnya. Dampaknya, mereka buang air besar (BAB) sembarangan.
Sebanyak 3.850 KK tersebut tinggal tersebar di sembilan desa. Selama ini, mereka BAB di sungai, saluran irigasi, di jamban-jamban milik umum, jamban kolam, bahkan di kebun.
Guna mengurangi BAB sembarangan, sebanyak sembilan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cijeruk melaksanakan deklarasi Open Defecation Free (ODF) serta menandatangani komitmen agar terbebas dari BAB sembarangan.
Deklarasi pada Senin 27 November 2023 ini dilakukan di Kantor Kecamatan Cijeruk dan disaksikan Camat Cijeruk Sobar Mansoer dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Mike Kaltarina. Hadir pula staf desa dan kecamatan, Satpol PP, serta para kader PKK dan kader Posyandu.
Dokter Mike Kaltarina mengatakan, pihaknya merasa bangga dan mengapresiasi karena mendapat dukungan dari para kades yang siap dan berkomitmen untuk membebaskan wilayahnya agar terbebas dari BAB Sembarangan.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa yang membuktikan mendukung program Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instruksi Bupati Bogor agar Kabupaten Bogor bebas dari BAB sembarangan,” katanya.
Implementasi Program Pancakarsa
Mike menjelaskan, kegiatan tersebut adalah implementasi Pancakarsa Kabupaten Bogor, yakni Karsa Bogor Sehat, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor yang sehat.
“Sampai November 2023 sudah 264 atau 61 persen desa dan kelurahan mendeklarasikan ODF, bahkan bupati Bogor juga mengeluarkan instruksi Nomor 99 Tahun 2022 tentang Percepatan ODF dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis masyarakat (STBM),” ujarnya.
Dalam STBM tersebut terdapat lima pilar yakni, tidak buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; mengelola air minum dan makanan yang aman; mengelola sampah dengan aman; dan mengelola limbah Cair rumah tangga dengan aman.
Camat Cijeruk Sobar Mansoer mengatakan, sesuai pendataan dari sembilan desa di Kecamatan Cijeruk, masih terdapat 3.850 warga yang masih melakukan buang hajat sembarangan dengan berbagai katagori dari setiap desa.
“Memang dari jumlah tersebut dari berbagai katagori bukan mereka yang buang hajat sembarangan di kebon. Akan tetapi mereka punya MCK, namun pembuangannya ke sungai, jadi tidak punya septic tank sendiri,” ujarnya.
Selain itu, kata Camat, masih banyak pula warga yang membuang hajat di jamban yang kotorannya dimakan oleh ikan di kolam. Sehingga perilaku tersebut membahayakan kesehatan karena ikan di kolam akan dikonsumsi masyarakat.
“Kami sudah melakukan pendekatan, bersama semua pihak kepada warga yang masih membuang hajat di jamban, memberikan pemahaman terkait dengan dampak kesehatan, sehingga mereka membuat MCK dan septic tank,” ujarnya.(Acep Mulyana)