Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor turut serta dalam kegiatan pemusnahan sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal, Rabu tanggal 15 November 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan melibatkan petugas gabungan. Rokok ini merupakan hasil sitaan dari bulan Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan melibatkan hasil tembakau dan minuman etil alkohol dari berbagai merek.
Dengan perkiraan nilai mencapai 1,2 miliar, pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindakan penindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran barang ilegal di masyarakat.
Pemusnahan melibatkan rokok ilegal sekaligus memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara di bidang cukai.
Potensi penerimaan negara dari pemusnahan ini diperkirakan mencapai 3,2 miliar. Pihak berwenang berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di wilayah Kota Bogor.
Tidak hanya rokok, sebanyak 2.911 botol minuman beralkohol juga ikut dimusnahkan sebagai bagian dari hasil sitaan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan massal ini mencerminkan komitmen Satpol PP Kota Bogor, bersama dengan instansi terkait, dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi langkah nyata dalam menghadapi tantangan pengawasan dan penindakan di tengah maraknya peredaran barang ilegal.
Aparat keamanan dan pemerintah setempat berharap bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor.***